# Pendahuluan

Dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Diharapkan sektor industri menjadi penggerak perekonomian untuk mendukung Indonesia sebagai negara produsen yang berdampak pada peningkatan kesempatan berusaha dan bekerja, serta percepatan pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.&#x20;

Melalui ketentuan TKDN, pengadaan barang dan jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.&#x20;

Aplikasi pelaporan P3DN Pemda ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari layanan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam rangka pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pelaporan perencanaan dan realisasi atas penggunaan produk dalam negeri yang terintegrasi dengan dashboard pelaporan P3DN Nasional.


---

# Agent Instructions: Querying This Documentation

If you need additional information that is not directly available in this page, you can query the documentation dynamically by asking a question.

Perform an HTTP GET request on the current page URL with the `ask` query parameter:

```
GET https://p3dn-sipd.gitbook.io/dokumentasi/pendahuluan.md?ask=<question>
```

The question should be specific, self-contained, and written in natural language.
The response will contain a direct answer to the question and relevant excerpts and sources from the documentation.

Use this mechanism when the answer is not explicitly present in the current page, you need clarification or additional context, or you want to retrieve related documentation sections.
