Pendahuluan

P3DN SIPD - Kementerian Dalam Negeri

Dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Diharapkan sektor industri menjadi penggerak perekonomian untuk mendukung Indonesia sebagai negara produsen yang berdampak pada peningkatan kesempatan berusaha dan bekerja, serta percepatan pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.

Melalui ketentuan TKDN, pengadaan barang dan jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.

Aplikasi pelaporan P3DN Pemda ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari layanan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam rangka pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pelaporan perencanaan dan realisasi atas penggunaan produk dalam negeri yang terintegrasi dengan dashboard pelaporan P3DN Nasional.

Last updated